Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pihaknya tidak memiliki landasan untuk menindak kegiatan safari politik Anies Baswedan.
Diketahui bahwa Anies Baswedan masif melakukan safari politik ke berbagai daerah di Indonesia sejak pertengahan tahun 2022 lalu.
Selain resmi diusung Partai Nasdem sebagai Calon Presiden (capres) 2024, Anies juga telah mendapat dukungan dari Partai Demokrat dan PKS.
Meski begitu, pendaftaran capres dan cawapres baru akan dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 mendatang.
Anggota Bawaslu, Puadi menjelaskan bahwa baru Partai Politik (parpol) yang resmi terdaftar sebagai peserta pemilu.
"Sehingga dalam konteks pemilu, Anies Baswedan belum menjadi subyek hukum," ujar Puadi seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (1/2).
"Sehingga kalau ada kegiatan yang bermuatan kampanye maka secara hukum belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran hukum," demikian Puadi menambahkan.
Anies Baswedan juga sempat dilaporkan kepada Bawaslu oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) pada 7 Desember 2022 lalu.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemilu dengan tuduhan curi start kampanye. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.