Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera memperbaiki data pemilih Pemilu 2024 yang masih rancu ditemukan di Kabupaten Pali.
Bawaslu Kabupaten Pali menemukan sejumlah data pemilih yang masih rancu atau tidak memenuhi syarat (TMS) melalui Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Data temuan tersebut dibeberkan Ketua Bawaslu PALI, Heru Muharam, melalui Komisioner Bawaslu PALI Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Basrul.
"Seperti data pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi masih terdaftar pada formulir model A KPU, kemudian pemilih di bawah umur secara fisik, tapi secara administrasi kependudukan sudah memenuhi syarat memilih," ujar Basrul dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (4/4).
Basrul juga menyebutkan ditemukan dua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama, kemudian pemilih yang sudah berubah status menjadi anggota TNI dan Polri.
"Temuan-temuan itu kami dapati selama proses Coklit sejak awal hingga usai, yang tersebar di Kabupaten PALI," sambungnya.
Dalam penuturannya, Basrul mengatakan bahwa temuan-temuan tersebut sudah disampaikan kepada jajaran KPU Kabupaten Pali untuk segera ditindaklanjuti.
"Kita berharap Disdukcapil PALI cekatan untuk mengatasi masalah data pemilih. Kemudian menindaklanjuti pemilih yang meninggal untuk dinonaktifkan di data SIAK dan menjemput bola untuk melakukan perekaman KTP Elektronik terhadap data warga yang memenuhi syarat saat tahapan coklit," urainya.
"Sehingga menjadi harapan kita bersama tercipta Pemilu yang berkualitas, integritas, aman, damai, dengan semua pemilih bisa benar-benar menyalurkan hak pilihnya," pungkas Basrul.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah 38,8 persen atau 6,4 juta data pemilih yang TMS.
Ada delapan kategori, termasuk di antaranya pemilih meninggal dunia, berstatus TNI dan Polri, berdomisili ganda, hingga masih di bawah umur.