Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Kepala Subbagian (Kasubbag) Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jelly Kantu.
Jelly Kantu berstatus sebagai Teradu IX dalam perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 terkait permasalahan verifikasi faktual di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap dari jabatan kepada Teradu IX Jelly Kantu selaku Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terhitung sejak Putusan ini dibacakan," ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (4/4).
Jelly Kantu terbukti menyalahgunakan wewenang dalam menyesuaikan data hasil verifikasi faktual Partai Gelora dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan Jelly Kantu selaku teradu IX terbukti tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap pelaksanaan verfikasi faktual partai politik.
Sebagai admin aplikasi Sistem Partai Politik (Sipol) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jelly Kantu dijelaskan seharusnya memahami tugas pokok dan fungsinya dalam mengunggah data dan berita acara verifikasi faktual (verfak) yang telah disepakati.
"Perubahan data dan upload/unggahan hasil verfak partai gelora yang dilakukan T9 pada 7 nov 22 menyalahi tata cara, prosedur dan mekanisme verifikasi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 4 2022," terang Dewi.
Sebagai informasi, perkara ini memiliki 10 orang teradu, sembilan di antaranya adalah sebagai berikut:
Empat nama mendapatkan Rehabilitasi dari DKPP, yaitu Anggota KPU RI Idham Holik serta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulut, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu.
Dua Teradu lain dijatuhi Peringatan, yaitu Sekretaris KPU Provinsi Sulut Lucky Firnando Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulut Carles Y. Worotitjan.
Sementara tiga Teradu sisanya diberikan Peringatan Keras, yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung.