Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar tidak hanya memilih penjabat (Pj) kepala daerah yang mempunyai kapabilitas dan berkualitas saja, tetapi harus juga memperhatikan faktor independensi.
Menurutnya, aspek independensi sangat penting untuk diperhatikan demi menjaga netralitas pemerintah daerah menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Hal ini juga menghindari adanya oknum penjabat kepala daerah yang menjadi bagian dari tim sukses partai politik tertentu, kata Guspardi, Rabu (6/7).
Ia mengatakan, bila seorang Pj kepala daerah sudah independen, nantinya bisa meminimalisasi potensi terjadinya politisasi birokrasi.
"Inilah yang selalu saya sorot agar pemerintah dalam menentukan dan menetapkan penjabat kepala daerah ini, di samping kapabilitas, kualitas, juga harus mempertimbangkan faktor independensi," ujarnya.
Politikus PAN itu berharap Mendagri Tito memperhatikan aspek independen dalam memilih Pj kepala daerah. Hal ini sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa para ASN harus berintegritas, berkapabilitas, dan independen dalam menjalankan tugas-tugasnya. Karena salah satu tugas Pj kepala daerah adalah mengawal ASN dan birokrasi agar tetap bekerja netral di tengah proses tahapan Pemilu 2024," ujarnya.
Di samping itu pemilihan Pj kepala daerah yang mengutamakan aspek independensi juga dapat menjadi warisan yang baik bagi Presiden Joko Widodo yang akan mengakhiri masa jabatannya di 2024.
"Pak Jokowi dipandang sebagai orang yang sangat independen, walaupun didukung oleh banyak partai poltik. Karena berposisi sebagai Presiden, beliau tentu akan bersikap sebagai negarawan yang tidak mau menjadikan ranah pemilihan pejabat kepala daerah dimanfaatkan sebagai lahan memenangkan partai politik tertentu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto berpandangan bahwa pemerintah perlu lebih selektif dan memperhatikan berbagai kriteria dalam mengangkat penjabat kepala daerah. Salah satunya, berkenaan dengan netralitas, penjabat kepala daerah perlu memiliki rekam jejak, yakni bersih dari perbuatan melanggar netralitas ASN pada masa lalu.
"Apalagi, masa jabatan penjabat kepala daerah kali ini akan jauh lebih panjang ketimbang masa jabatan penjabat kepala daerah pada pilkada-pilkada terdahulu," kata dia.