Data setoran partai dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) masih bermasalah hingga jelang penutupan tahapan verifikasi parpol pada 13 Desember 2022 nanti.
Hal tersebut diungkap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melalui keterangan tertulis.
JPPR menerima sejumlah laporan terkait adanya invaliditas data setoran dari beberapa parpol yang ada dalam SIPOL.
“Masih ada sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol,” jelas Manajer Pemantau Seknas JPPR Aji Pangestu, dikutip Senin (12/12).
Adapun parpol dengan data masyarakat yang dicatut dan belum dihapus dari SIPOL sebagai anggota dan/atau pengurus baik parpol di antaranya; “Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat”.
Laporan pencatutan nama masyarakat sebelumnya juga diterima JPPR berjumlah 60 aduan pencatutan identitas ke dalam SIPOL KPU sebagai anggota dan/atau pengurus parpol sejak 30 Agustus 2022.
Berdasarkan laporan aduan tersebut, JPPR menilai, KPU tidak bertindak tegas dalam pemulihan identitas masyarakat yang dicatut.
“Dalam hal ini KPU hanya sekedar menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk menghapus nama masyarakat berdasarkan tanggapan masyarakat,” kata Aji Pangestu.
Dalam kewenangannya, KPU dijelaskan dapat tidak meloloskan parpol yang dengan jelas memalsukan data setoran dalam SIPOL yang menjadi syarat pendaftaran peserta Pemilu 2024.
“KPU seyogyanya dapat menyatakan partai yang terbukti melakukan pencatutan nama warga, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu,” tambahnya dan merekomendasikan “untuk menghapus nama warga yang dicatut dari Sipol”.
Selain KPU, Bawaslu juga disebut memiliki andil dalam penegakan invaliditas data dalam SIPOL yang mencatut nama melalui tindak pidana jika KPU lalai sebagaimana diatur dalam Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Dalam tahapan verifikasi faktual, JPPR menemukan partai politik yang alamat kantornya tidak sesuai dengan alamat yang tercatat di SIPOL dan dokumen domisili alamat kantor yang belum lengkap.
Sementara dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan. Juga pengurus yang rangkap jabatan.
Lebih lanjut, JPPR mendapati masih banyak anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak bisa dihubungi pada saat pelaksanaan verifikasi faktual dilakukan.
Maka, JPPR menilai, “parpol belum mampu memenuhi persyaratan secara sebenar-benarnya sesuai dengan PKPU 4/2022”.
“Dari sisi keadilan jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap antara parpol parlemen dan parpol non parlemen” demikian ditulis dalam keterangan.