Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh menerbitkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Aceh.
Ketua Panwaslih Aceh Faizah mengatakan bahwa IKP di Aceh sudah disepakati Bawaslu RI tahun 2022 lalu.
"IKP tersebut telah ditetapkan oleh Bawaslu RI pada 2022," kata Faizah dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Minggu (8/1).
Faizah menjelaskan bahwa Panwaslih Aceh merilis IKP sedari awal memang ditujukan untuk menganalisis proses Pemilu maupun Pilkada 2024.
Sedangkan tujuan akhirnya untuk menjadi pijakan bagi Panwaslih Aceh dalam melakukan tindak pencegahan dan penyusunan strategi pengawasan ke depan.
Berdasarkan data yang telah dihimpun, Faizah mengatakan bahwa ada empat wilayah dengan perolehan nilai tertinggi yang menunjukkan peluang kerawanan dalam Pemilu.
Faizah merinci, 4 daerah tersebut meliputi Kabupaten Pidie 61,80 persen; Aceh Selatan 57,75 persen; Simeulue 67,07 persen; dan Nagan Raya 53,03 persen. Sedangkan Provinsi Aceh masuk dalam kategori rawan sedang dengan angka 38,06 persen.
Adapun dalam penyusunannya, IKP dijelaskan Faizah menggunakan empat dimensi sebagai indikator pengukur, di antaranya dimensi sosial dan politik, penyelenggaraan Pemilu, kontestasi, dan partisipasi.
"Penyelenggaraan Pemilu sebagai dimensi paling berkontribusi terhadap lahirnya IKP di 2024," tegas Faizah.
Dimensi penyelenggaraan Pemilu juga menjadi dimensi paling tinggi dalam mempengaruhi kerawanan pemilu dengan skor 42,22 untuk tingkat kabupaten/kota. Kemudian diikuti oleh konteks sosial politik dengan skor 31,13 dan kontestasi dengan skor 26,22.
"Dimensi yang potensinya paling minim melahirkan IKP adalah dimensi partisipasi politik dengan skor 3,83," ujar Faizah.