Badan Pengawas Pemilu RI membeberkan hasil penelusuran terhadap dugaan aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan dan bergambar foto dua tokoh daerah partai berlambang kepala banteng tersebut.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan kasus tersebut diserahkan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Sumenep untuk mengusut kebenaran atas video bagi-bagi amplop yang viral di media sosial.
Pria yang karib disapa Bagja inipun menyampaikan hasil penelusuran tersebut dalam jumpa pers tentang Hasil Pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Selain di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep yang dibangun oleh orang tua Said Abdullah, terdapat lima aksi yang sama di lima tempat ibadah lain yang berlokasi di Kabupaten Sumenep.
“Pada malam hari usai salat Tarawih, Jumat (24/3), terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah shalat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,” kata Bagja dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (7/4).
Yaitu di Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.
“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” urai Bagja.
Dalam penuturan Bagja, amplop merah berlogo PDI Perjuangan dan bergambar foto Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi berisi uang senilai Rp 300 ribu yang disalurkan oleh Said Abdullah melalui lembaga Said Abdullah Institute.
Meskipun begitu, Bagja menjelaskan bahwa tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih PDI Perjuangan ataupun imbauan memilih Said Abdullah dan Achmad Fauzi.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,” pungkas Bagja.