Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa aksi bagi-bagi amplop politik yang beredar di beberapa tempat ibadah Sumenep bukan pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video aksi bagi-bagi amplop berlogo PDI Perjuangan dan bergambar foto Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Berdasarkan video yang beredar, aksi tersebut dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep yang dibangun oleh orang tua Said Abdullah.
Selang dua pekan, Bawaslu RI mengumumkan hasil penelusuran yang dilakukan jajaran Bawaslu di Kabupaten Sumenep.
Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja melalui jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
“Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut,” ujar Bagja dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (7/4).
“Kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak,” sambungnya menegaskan.
Dalam penuturannya, Bagja merinci bahwa aksi tersebut juga dilakukan di lima tempat ibadah lain dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak terkait, di antaranya:
- Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep,
- Takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur Kecamatan Batang-Batang,
- Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep,
- Takmir Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep,
- Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding,
- Penerima amplop
“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,” tutup Bagja.