Bawaslu RI sudah memutuskan aksi bagi-bagi amplop yang dilakukan kader PDI Perjuangan Said Abdullah di beberapa tempat ibadah di Sumenep bukan termasuk pelanggaran Pemilu.
Putusan tersebut diumumkan Bawaslu dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH. Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyatakan bahwa politik uang sebagai tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu tidak bisa diberlakukan di masa sosialisasi.
Dalam penjelasannya, politik uang diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu. Di mana, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang; h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; serta, j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
“Bawaslu menilai peristiwa tersebut (bagi-bagi amplop di masjid milik Said Abdullah) tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu, alasannya karena secara hukum, jadwal kampanye belum dimulai,” ujar Lolly dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu (8/4) dini hari.
“Peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” demikian Lolly menambahkan.
Sebagai informasi, aksi bagi-bagi amplop merah berlogo PDI perjuangan dan bergambar foto Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi viral selang dua pekan lalu di media sosial.
Aksi bagi-bagi amplop tersebut diketahui dilakukan di Masjid Abdullah Sychan Baghraf di Sumenep yang dibangun oleh orang tua Said Abdullah.
Hasil penelusuran Bawaslu, aksi tersebut ternyata juga dilakukan di lima tempat ibadah lain di Sumenep.
Yaitu di Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.