Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa.
Menanggapi hal tersebut, pihak PPP menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum atas kasus yang menyeret pria dengan panggilan karib Romy tersebut.
“Enggak,” ujar Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/5) sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Mardiono menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Romy adalah masalah pribadi yang tidak memiliki kaitan dengan partai (PPP).
“Ya itu saya pikir itu masalah internal masalah pribadi. Mas Romy adalah majelis pertimbangan dan majelis pertimbangan itu memiliki tugas sendiri sesuai dengan yang diatur oleh mekanisme partai di AD/ART,” kata Mardiono.
Dalam penuturannya, Mardiono menegaskan pihaknya memiliki prinsip bahwa setiap persoalan hendaknya mengedepankan tabayyun atau klarifikasi.
“Kalau PPP itu kita punya prinsip setiap persoalan kita lakukan tabayyun dan kita melakukan solusi, kita cari solusi, itu yang terbaik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Erwin Aksa melaporkan Romy ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nam baik. Laporan Erwin tersebut telah teregister dengan Nomor LP/B/90/V/2023/SPKT/Bareskrim/Polri.
Romy dilaporkan dengan Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 (1) KUHP dan/atau 311 (1) KUHP.
“Saya nggak kenal Romy” tegas Erwin dan menyatakan bahwa dirinya pun tidak menyimpan nomor telepon Romy.