Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun aturan terkait penggunaan sumbangan untuk dana kampanye Pemilu dalam Peraturan KPU (PKPU).
Rencana tersebut disampaikan komisioner KPU RI Idham Holik dalam agenda Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta yang berlangsung hari ini.
Anggota KPU yang karib disapa Idham ini mengaku bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam mengawasi aliran dana elektronik.
“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik belum diatur ya. Ini memang dari sisi pengawasan sepertinya agak menyulitkan,” ujar Idham dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (27/5).
Idham mengatakan bahwa pentingnya mengatur aliran dana digital karena uang elektronik semakin masif digunakan sebagai alat transaksi.
“Misalkan transfer uang elektronik melalui smartphone tanpa butuh rekening dengan basis nomor kontak WhatsApp saja, misalnya. Ini bisa jadi materi kita untuk didiskusikan,” katanya merinci.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan bahwa UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur pelampiran nomor rekening dalam transaksi sumbangan dana pemilu.
“Sumbangan dalam bentuk uang elektronik wajib masuk dalam RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, KPU sedang menyusun tiga PKPU di antaranya terkait logistik pemilu, kampanye, dan dana kampanye pemilu.
Ketiga PKPU tersebut direncanakan KPU untuk dipresentasikan ke DPR pada Senin (29/5) mendatang.