Selama dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menjamin hak konstitusi sebagai peserta Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat menjadi narasumber diskusi Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertajuk "Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024" yang digelar di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/7).
Totok mengungkapkan Bawaslu tengah dalam proses verifikasi partai politik untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai terjamin, tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja.
"Bawaslu akan mengawasi hak konstitusi Parpol tetap terjaga dan tidak hilang. Karena pada dasarnya, tugas Bawaslu adalah mengawasi, mencegah, dan melakukan penindakan," ujarnya seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Lebih lanjut, khusus untuk penindakan, ada dua mekanisme yang bisa dilakukan Bawaslu.
"Ruangnya di mana kalau memang terjadi pelanggaran administrasi? Akan kita selesaikan lewat proses persidangan administrasi," papar Anggota Bawaslu Jatim ini.
Jika terjadi perbedaan pendapat antara penyelenggara dalam hal ini KPU dan peserta, maka ruangnya ada di permohonan sengketa.