KPU RI menugaskan anggota KPU di Provinsi Papua dan Papua Barat untuk menangani penyelenggaraan Pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Pelaksanaan Pemilu di 4 DOB tersebut merupakan tanggung jawab KPU RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 tentang Perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Karena dalam Perppu 1/2022 mengatur bahwa sebelum terbentuknya KPU Provinsi di DOB, maka tugas penyelenggaraan tahapan di DOB dilaksanakan oleh KPU RI," ujar Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL pada Sabtu (24/12).
Pria yang karib disapa Bernad ini menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, KPU RI Hasyim Asy’ari menerbitkan aturan penugasan yang tertuang dalam SK Nomor 531/2022 tentang Penugasan KPU Provinsi Papua dan Papua Barat untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024.
"Mengingat rentang kendali KPU RI terlalu jauh ke DOB, maka ditugaskan kepada KPU Provinsi Papua dan Papua Barat membantu KPU RI di DOB. Namun tanggung jawab dan kewenangan masih di KPU RI," urainya.
Menurut penjelasan Bernad, ia mengeluarkan Surat Tugas kepada tiga orang staf KPU Kabupaten/Kota di DOB untuk melaksanakan fasilitasi/dukungan operasional pelaksanaan tahapan di DOB sampai terbentuk KPU provinsi di DOB yang definitif.
Berikut ini nama-nama Anggota KPU Provinsi Papua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yang ditugaskan menghandel tugas di 4 DOB di Papua:
A. KPU Provinsi Papua Selatan
1. Adam Arisoi bertindak sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
2. Fransiskus Antoniius Letsoin bertindak sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan;
3. Melkianus Kambu bertindak sebagai Divisi Perencanaan dan Logistik.
B. KPU Provinsi Papua Papua Tengah
1. Diana Dorthea Simbiak bertindak sebagai Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga;
2. Theodorus Kossay bertindak sebagai Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan;
3. Adam Arisoi bertindak sebagai Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partispasi Masyarakat.
C. KPU Provinsi Papua Pegunungan
1. Theodorus Kossay bertindak sebagai Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan;
2. Zandra Mambrasar bertindak sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan;
3. Melkianus Kambu bertindak sebagai Divisi Perencanaan dan Logistik.
D. KPU Provinsi Papua Barat Daya
1. Fatmawati bertindak sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan;
2. Nobertusr bertindak sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan;
3. Abdul Muin Salewe bertindak sebagai Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi.